LIKA-LIKU KASUS YANG MENIMPA SUHANA, MULAI DARI PENGANIAYAAN, PROSES PERDAMAIAN HINGGA DITIPU OLEH PENGACARA NYA SENDIRI

LIKA-LIKU KASUS YANG MENIMPA SUHANA, MULAI DARI PENGANIAYAAN, PROSES PERDAMAIAN HINGGA DITIPU OLEH PENGACARA NYA SENDIRI

Hukum 0 Comment 312

GARUT, GemantaraNews

Lika-liku kasus yang menimpa Suhana korban penganiayaan oleh seorang oknum Kades Cisarua gara-gara cuitannya di Media Soial (FB), beberapa hari yang lalu pihak Kades Cisarua melakukan upaya perdamaian dengan korban Suhana, namun pihak keluarga korban tidak menyetujui upaya perdamaian tersebut.

Hasil konfirmasi jurnalis Gemantara News ke pihak korban pada hari Rabu (24/06/2020), Kades Toni beserta rekannya dari Geugeur Pasang menemui Suhana yang maksud tujuan Kades untuk melakukan upaya damai secara kekeluargaan. Kades Toni datang sejak pagi pulang sore hari menjelang maghrib, namun upaya perdamaian tidak disetujui oleh pihak Suhana beserta kekuarganya.

Keluarga Suhana tetap bersikeras tidak mau ada upaya untuk damai, “Kalau mau ada kata damai kenapa tidak dari dulu pada waktu awal kejadian,” ungkap Suhana kepada jurnalis Gemantaranews.

Kenanti demikian, upaya perdamaian yang dilakukan oleh Kades Toni tidak diterima sama pihak keluarga Suhana, akhirnya kades toni beserta rekannya pulang dengan hasil yang tidak memuaskan padahal kades toni sudah membujuk dengan berbagai cara.

Namun ada hal yang paling ironis dalam kasus yang menimpa keluarga Suhana ini, awal kejadian Suhana meminta bantuan hukum ke pengacara dua orang dari Cianjur yang bernama Budi Setiadi, S.H beserta rekan nya yang bernama Yanto Susilo, S.H untuk membantu proses keadilan hukum pada kasus ini, selama kurang lebih satu bulan setengah proses dilakukan bersama pengacara tersebut dengan biaya surat kuasa yang mahal sebesar 6 Juta Rupiah dengan alasan untuk biaya pengurusan surat-surat dan juga biaya transport dan lain sebagainya.

Dengan harga yang begitu mahal seharusnya mendapat hasil yang memuaskan, akan tetapi dalam pendampingannya si pengacara kinerja nya kurang maksimal sehingga pihak korba (Suhana) mencabut surat kuasa tersbut dan sudah tidak mau lagi memakai pengacara tersebut lagi.

Pihak pengacara awal nya menolak untuk pemutusan hubungan kerja, kakak nya Suhana (Ndek) datang ke rumah orang tuanya Pak Yanto di daerah Cilimus Garut, kebetulan lagi di posisi Garut pengacara tersebut diminta untuk menandatangani surat pemutusan kerja namun ternyata dia tidak mau untuk mentandatangani surat tersebut dengan alasan mau kordinasi dulu dengan Pak Budi di Cianjur.

Namum sampai saat ini, kedua pengacara tersebut hilang bak ditelan bumi tidak ada itikad baik terhadap keluarga Suhana. Pihak keluarga sempat dihubungi oleh pengacara Pak Budi via WhatsApp, “Yasudah kalau pihak keluarga Suhana tidak lagi mau pakai jasa pengacara silahkan cabut surat kuasanya,” kata si pengacara tersebut. Namun alat bukti surat laporan awal ke Kapolres beserta bukti hasil berita acara korban beserta saksi korban dibawa kabur sama pengacara tersebut.

Kasus yang menimpa Suhana ini masih menjadi misterius, kedua pengacara tersebut yang berasal dari Kota Tauco Cianjur hilang tak tau dimana keberadaan nya, habis manis sepah dibuang yang dilakukan pengacara tersebut, pihak keluarga Suhana dari awal juga sudah menaruh curiga kelihatan pengacara Yanto Susilo, S.H pasti ada maksud tertentu kepada pihak Kades Toni, pak Yanto meminta nomor HP Kades dikantor Desa Cisarua, padahal aturannya tidak boleh, pengacara seharusnya fokus kepada keluarga korban, kinerja pengacara cuma bisa sampai mendampingi korban ke pemanggilan korban beserta kedua saksi di Polres Garut selanjutnya kinerja nya kurang aktif, malahan berujung pasif.( Sonny Biro Garut )

Bagikan Artikel ke :

Shares

Leave a comment

      PT KURNIA CIPTA SARANA KARYA
      NO AHU : 002918.AH.0101 - TAHUN 2019
Gemantara News
Berani Memberikan Informasi yang Akurat dan Terpercaya Demi Mencerdaskan Masyarakat Nusantara.

Back to Top