BERDASARKAN TEMUAN BPD DIDUGA KADES SUKAMUKTI MELAKUKAN PENYIMPANGAN DAN TIDAK TRANSPARAN

Headline 0 Comment 573

KAB. BANDUNG,
Gemantara News

Dana Desa (DD) sangat rentan untuk disalah gunakan dalam penerapannya ataupun dalam pelaksanaan pekerjaannya, sebelum anggaran tersebut di pergunakan semua unsur yang ada di Desa Sukamukti mengadakan Musdes (Musyawarah Desa) untuk menyepakati semua pekerjaan apapun bentuknya apa itu Fasilitas Umum atau Fasilitas Sosial untuk kepentingan masyarakat.

Pemerintah Desa SukaMukti telah mengerjakan Kegiatan Pemerintahan Desanya Anggaran Tahun 2019 tahap demi tahap namun dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan volume yang telah ditentukan.

Dari pantauan Gemantara di lapangan kepada BPD Desa Sukamukti yang mengatakan hasil evaluasi dilapangan kegiatan pengerjaan pemerintah Desa dilaksanakan diduga tidak sesuai dan ada penyimpangan, hal tersebut terkait seperti pekerjaan, -Tempat Pembuangan Sampah
(TPS) di RW.08.
-TPT Irigasi Sungai Ciranjeng
RW.09.
-Mesin Pengelola Sampah RW.03. -Pengadaan Meubeuler di Madrasah AL-Mutaqin RW.13. Berdasarkan hasil evaluasi di lapangan BPD langsung mengajukan surat kepada lnspektorat untuk dilakukan pemeriksaan dilapangan, hasilnya ada kesalahan volume yang di lakukan oleh Pemerintah Desa.

Dari hasil konfirmasi Gemantara pada Selasa 21 April 2020 kepada Kades Sukamukti Agus Tajjudin terkait temuan dilapangan Kades Sukamukti mengatakan, Bahwa menurutnya “Tidak ada penyalahgunaan anggaran dan sebagainya saya sudah melaksanakan sesuai prosedur. terkait TPT Irigasi Sungai Ciranjeng, itu sesuai RAB andaikan ada kekurangan itu bukan kesalahan Kami, Kami tidak faham sebab Kami bukan dibidang kontruksi”, katanya.

Menurut Kades Sukamukti juga, jangankan saya, pendamping pun sama namanya manusia, anggaran sudah saya terapkan kemudian setelah sama pendamping memeriksa selesai.
Perihal ada kekurangan mengenai volume seperti itu.
Tidak ada niat atau unsur kesengajaan karena saya dan pendamping sudah sesuai yaitu volumenya 40 meter, Dan setelah diperiksa oleh pihak lnspektorat dilihat ada kekurangan volume, saya juga tidak mau disalahkan karena kekurangan volume sebesar Rp.35 jt, dan itu sudah di Silpakan untuk anggaran tahun 2020, kilahnya.

Dia juga megatakan, Mengenai Mesin Pengelola Sampah di RW.03 yang bertuliskan TELKOM University saya disini hanya beli ke pembuat dengan anggaran sebesar Rp.77 juta dan diminta oleh saya untuk pajak sebesar 11,5% yaitu sebesar Rp.7 juta dan harga mesin tersebut menjadi Rp.70 juta.
Mereka pun menyepakati hal tersebut yang kemudian yang kemudian bekerjasama dengan Telkom University untuk di jadikan edukasi karena melihat lokasinya bagus tidak untuk pembakaran sampah seperti itu, Jadi itu bukan bantuan dari pihak Telkom, terang Agus Tajudin.

Sementara Dari data yang dapat dihimpun Gemantara adalah, Bahwa Mesin Pengelola Sampah tersebut adalah BANTUAN dari PT.Megah Ganda Utama (MGU) melalui pihak Telkom, bukan menggunakan dari Dana Desa (DD) seperti yang dikatakan Kades bahwa pihaknya MEMBELI Alat tersebut. Hasil evaluasi dari BPD dengan data yang sudah diajukan ke pihak lnspektorat dan sudah ditindak lanjuti pihak lnspektorat sendiri jelas ada sebuah penyimpangan.
Berkaitan dengan permasalahan tersebut disini, semestinya camat selaku yang membawahi Desa Sukamukti juga pihak lnspektorat “Apabila benar dengan temuan tersebut” harus mengungkapnya. Sebab Anggaran tersebut datangnya bukan dari saku pribadi tetapi dari Pemerintah, baik Pusat, Provinsi, atau pun Kabupaten, Adapun kalau ada sebuah bantuan dari pihak lain seperti halnya Mesin Pengelolaan Sampah, katakanlah dengan sebenarnya, itu bukan dari Dana Desa (DD).
(biro jabar)

Bagikan Artikel ke :

Shares

Leave a comment

      PT KURNIA CIPTA SARANA KARYA
      NO AHU : 002918.AH.0101 - TAHUN 2019
Gemantara News
Berani Memberikan Informasi yang Akurat dan Terpercaya Demi Mencerdaskan Masyarakat Nusantara.

Back to Top