ATURAN BARU MENDIKBUD NADIEM MAKARIM:SYARAT ANAK MASUK TK-SD-SMP-SMA/SMK

Pemerintahan 0 Comment 344

JAKARTA, GemantaraNews

Setelah keputusan Ujian Nasional (UN) dihapus tahun 2020, Kini terbit lagi aturan baru dari Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Aturan tersebut mengenai syarat anak untuk masuk sekolah mulai dari tingkat, TK, SD, SMP, dan SMA ataupun SMK.

Meskipun Tahun ajaran baru 2020/2021 baru akan dimulai yakni Juli mendatang, Namun para Orang tua wajib mengetahui beberapa syarat saat ingin menyekolahkan anaknya dari mulai yang paling dasar, dasar, menengah pertama, menengah atas ataupun kejuruan.

Persyaratan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Budaya (Permendikbud) Nomor.44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, SMP, SMA ataupun SMK (Menengah Kejuruan).

Dalam Beleid Permen, Syarat yang diatur masuk, TK, SD, SMP, SMA ataupun SMK lebih kepada usia calon siswa.

Berikut syarat masuk sekolah TK
– Berusia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun untuk TK Kelompok A, Dan Berusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun untuk TK Kelompok B.

Syarat masuk sekolah SD (Kelas 1)
– Berusia 7 tahun sampai 12 tahun, paling rendah berusia 6 tahun (pada tanggal 1 Juli tahun berjalan). Sekolah wajib menerima siswa yang berumur 7-12 tahun.

– DlPERBOLEHKAN MASUK SD, pada usia minimal 5 Tahun 6 Bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (Bila anak Tersebut Memiliki Potensi Kecerdasan Atau Bakat lstimewa dan Kesiapan Phsykis yang dibuktikan dengan Rekomendasi tertulis dari Physikolog Profesional, Atau juga bisa diperoleh melalui Rekomendasi dari Dewan Guru Sekolah TK yang kemudian diuji oleh pihak penyelenggara Sekolah).

Syarat Masuk SMP (Kelas 7)
– Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, Memiliki ljazah SD/sederajat atau Dokumen lain yang menjelaskan siswa telah menyelesaikan Kelas 6 SD

Syarat Masuk SMA atau AMK (Kelas 10)
– Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, Memiliki Ijazah SMP/sederajat atau Dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan Kelas 9 SMP.
– Untuk SMK dengan bidang keahlian, Program keahlian, atau Kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan syarat khusus dalam penerimaan siswa baru kelas 10.

Syarat Masuk Siswa Penyandang Disabilitas.
– Para Orang tua yang mempunyai buah hatinya berkebutuhan khusus (Penyandang Disabilitas), Tidak perlu berkecil hati. Siswa penyandang disabilitas mendapat ” Pengecualian” dari syarat usia dan Ijazah atau Dokumen lain seperti tertera diatas.

Syarat Lain
– Untuk masuk TK, SD, SMP, SMA atau SMK adalah melampirkan “Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir” yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Akta Kelahiran atau Surat Kelahiran tersebut “Dilegalisir” Lurah atau Kepala Desa atau Pejabat Setempat lain yang berwenang, sesuai dengan Domisili siswa Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan.

– Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, Layanan pendidikan khusus yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar boleh menetapkan syarat usia lebih tinggi dari yang sudah disebutkan di atas.

– Untuk calon siswa WNI atau WNA Kelas 7 SMP atau Kelas 10 SMA/SMK yang berasal dari sekolah diluar Negeri, selain harus memenuhi syarat masuk SMP dan SMA/SMK, wajib pula menyerahkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan Dasar dan Menengah.

– Untuk calon siswa WNA wajib ikut Matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun depan dapat melalui 4 jalur atau sistem yaitu:

1. PPDB Jalur Zonasi
– Penerimaan calon siswa yang bertempat tinggal pada radius zona terdekat dari sekolah. Kuotanya minimal 50% dari daya tampung sekolah. Pada jalur zonasi, sekolah juga wajib menerima siswa yang tidak mampu dan penyandang Disabilitas.

“Zonasi sangat penting untuk mengatur pemerataan kualitas sekolah dan peserta didik. Selain itu, menitik beratkan peran dan komposisi guru disuatu daerah”, kata Nadiem dalam keterangan resminya baru-baru ini di Jakarta.

2. PPDB Jalur Afirmasi
– Buat siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, ada PPDB jalur Afirmasi.Tidak lagi memakai syarat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), tapi sekarang cukup melampirkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kuota penerimaan siswa melalui jalur Afirmasi minimal 15% dari kapasitas sekolah.

3. PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/ Wali.
– Untuk PPDB lewat jalur perpindahan tugas orang tua atau wali. Kuota yang disediakan maksimal 5% dari kapasitas sekolah. Itu diperuntukkan bagi siswa yang harus pindah tempat tinggal karena orang tua atau walinya dipindah tugaskan ke daerah lain. Syarat pendaftaran melalui jalur ini menyerahkan bukti surat penugasan dari lnstansi atau Kantor tempat orang tua atau walinya bekerja.

4. PPDB Jalur Prestasi.
– Siswa berprestasi dan ingin melanjutkan pendidikan di sekolah Negeri favorit, dapat menggunakan jalur prestasi. Tentu saja syaratnya melampirkan hasil UN atau USBN, penghargaan di bidang Akademik dan Non-Akademik, baik tingkat Nasional maupun lnternasional. Kuota penerimaan siswa di jalur ini maksimal 30%.(crmt.com/edd.riff)

Bagikan Artikel ke :

Shares

Leave a comment

      PT KURNIA CIPTA SARANA KARYA
      NO AHU : 002918.AH.0101 - TAHUN 2019
Gemantara News
Berani Memberikan Informasi yang Akurat dan Terpercaya Demi Mencerdaskan Masyarakat Nusantara.

Back to Top